Ganjil genap di Puncak Bogor berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, mulai roda dua, roda empat atau lebih, hingga Minggu (7/11/2021) pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor kembali diperpanjang menyusul perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021.
Jalan menuju dan dari kawasan wisata, akan diberlakukan ganjil genap, dan salah satunya di kawasan Puncak Bogor.
Sementara di lokasi wisata alam dan desa wisata, ditutup sementara.
"Supply mobilitas harus dibatasi tapi kenyataannya masih macet. Masih padatnya lalu lintas tersebut diakibatkan tingginya minat masyarakat dan antusias khususnya warga DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan pariwisata," kata Polana.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar