GridFame.id- Simak artikel di bawah ini yang akan membahas secara lengkap pembuatan paspor kilat, dengan menggunakan layanan terbaru.
Seperti diketahui paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor kerap kali dibutuhkan oleh seseorang yang mempunyai pekerjaan yang mengharuskan dirinya pergi ke luar negeri ataupun wisatawan.
Seseorang bisa mengajukan ke kantor imigrasi untuk proses pembuatan paspor.
Namun, tak semua orang memiliki waktu yang longgar untuk mengurus kartu identitas paspor. Terkadang, ada aktivitas atau pekerjaan lain yang kerap membuat seseorang tidak sempat mengurus paspor.
Banyak sebagian pekerja yang tidak bisa pergi ke kantor imigrasi secara langsung. Ditambah lagi harus mengantre lama karena sibuk.
Layanan paspor sehari jadi
Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya sekarang ada layanan yang bisa membuat paspor selesai dalam waktu satu hari.
Layanan ini mempermudah masyarakat yang tak mempunyai waktu banyak atau bahkan tidak ingin mengantre lama untuk mengurus paspor.
Melansir dari laman resmi jakarta.imigrasi.go.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuka layanan Sameday Passport Services bagi seluruh warga DKI Jakarta.
Melalui layanan Sameday Passport Services ini, masyarakat bisa membawa pulang paspor di hari yang sama dengan biaya tambahan percepatan paspor Rp 1 juta.
Apabila Anda ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp350 ribu, maka biayanya menjadi Rp1,35 juta untuk Sameday Passport Services. Untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650 ribu, biayanya menjadi Rp1,65 juta.
Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Baca Juga: Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!
Dalam layanan Sameday Passport Services ini atau layanan Si Sultan One Day, petugas kantor imigrasi bisa mendatangi warga secara langsung untuk melayanani permohonan paspor. Namun sementara ini, layanan tersebut belum beroperasi kembali.
"Untuk layanan ke rumah saat ini sedang tidak beroperasi dan belum ada arahan kapan akan beroperasional kembali," tutur salah satu admin di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengutip Kompas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga dari luar DKI Jakarta juga bisa mengikuti layanan Sameday Passport Services ini.
Namun, apabila pada saat wawancara dengan petugas kantor imigrasi jawaban dirasa kurang jelas atau kurang meyakinkan, maka petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai data pendukung untuk pengawasan.
Aturan dan syarat layanan ‘Sameday Passport Services’
Aturan yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya nomor 207. Layanan hanya buka Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. (Tidak tersedia layanan online)
2. Pemohon perlu membayar biaya PNBP Pelayanan Sameday Passport Services sebesar Rp 1 juta per permohonan (per orang). Sementara, untuk harga paspor biasa ditarif Rp 350.000 dan paspor elentronik Rp650 ribu;
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor imigrasi! Berikut Cara Mudah Buat Paspor Online Lewat Aplikasi APAPO
3. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak. Adapun selama masa pandemi Covid-19, kuota layanan dibatasi maksimum 30 persen per hari;
4. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan, yakni wajib memakai masker, pengecekan suhu badan di pintu masuk, penggunaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta penyemprotan disinfektan di kawasan kantor imigrasi secara rutin;
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Pembuatan paspor baru perlu membawa e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah/ijazah;
2. Penggantian paspor dengan paspor lama penerbitan setelah tahun 2009 hanya membawa e-KTP dan paspor lama;
3. Sementara untuk pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun wajib membawa e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah/cerai orang tua, surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000, dan paspor orang tua;
Source | : | kompas,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar