Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nah, kartu ini bisa Anda gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.
Pasalnya, Anda sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.
Anda pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Namun, bagaimana cara menggunakannya?
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini jenis layanan yang bisa Anda terima:
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar