1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Lalu bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan?
Mengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar