GridFame.id - Jika Anda pemilik kartu BPJS Kesehatan, Anda harus perhatikan hal penting ini sebelum menggunakannya untuk berobat.
Meski BPJS Kesehatan memberikan layanan gratis kepada masyarakat, namun tidak semua layanan bisa didapatkan dengan gratis.
Ada beberapa layanan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
Jadi sebelum berobat dengan BPJS Kesehatan, Anda tidak keliru untuk mendapatkan layanan.
Apa saja perlu diperhatikan? simak ulasannya.
Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nah, kartu ini bisa Anda gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.
Pasalnya, Anda sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.
Anda pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Namun, bagaimana cara menggunakannya?
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini jenis layanan yang bisa Anda terima:
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Lalu bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan?
Mengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi kedua
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Jadi catat hal penting di atas sebelum memeriksakan diri dengan menggunkaan BPJS Kesehatan ya.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar