GridFame.id- Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini gantian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung himbauan pemerintah yang meminta agar masyarakat tak lagi membayar tunggakan beserta utang beserta bunganya apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol tak berizin alias pinjaman online ilegal.
Seperti diketahui, pinjaman online (pinjol) ilegal kerap membuat resah masyarakat terlebih terkait penagihan yang terkadang tidak beretika dan terkesan mengancam.
Akibat ulah pinjol ilegal muncul beberapa kasus percobaan bunuh diri yang disebabkan tekanan yang berasal dari penagih utang pinjol.
Maka dari itu, pemerintah kini menegaskan agar masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Meski begitu, rasa khawatir terdapat pada sebagian nasabah pinjol ilegal terkait keamanan dalam tidak membayar utang kepada pinjol.
Kekhawatiran ini muncul karena jasa pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya sudah mengantongi identitas pribadi nasabah yang meminjam dana kepadanya.
Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir Data Diri Disebar, Intip Tips Mengamankan Handphone dari Jeratan Jahat Pinjol
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar