GridFame.id- Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini gantian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung himbauan pemerintah yang meminta agar masyarakat tak lagi membayar tunggakan beserta utang beserta bunganya apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol tak berizin alias pinjaman online ilegal.
Seperti diketahui, pinjaman online (pinjol) ilegal kerap membuat resah masyarakat terlebih terkait penagihan yang terkadang tidak beretika dan terkesan mengancam.
Akibat ulah pinjol ilegal muncul beberapa kasus percobaan bunuh diri yang disebabkan tekanan yang berasal dari penagih utang pinjol.
Maka dari itu, pemerintah kini menegaskan agar masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Meski begitu, rasa khawatir terdapat pada sebagian nasabah pinjol ilegal terkait keamanan dalam tidak membayar utang kepada pinjol.
Kekhawatiran ini muncul karena jasa pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya sudah mengantongi identitas pribadi nasabah yang meminjam dana kepadanya.
Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir Data Diri Disebar, Intip Tips Mengamankan Handphone dari Jeratan Jahat Pinjol
Pemerintah bisa jamin keamanan tidak bayar utang ke pinjol ilegal?
Tetap miliki risiko
Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
Semua tentu ada risiko," ucap Tongam mengutip Kompas TV.
Namun begitu, Ia tidak menjelaskan secara terperinci risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.
Jasa pinjol ilegal langgar hukum
Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.
Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," jelasnya.
“Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya sebagai para pihak," tutur Tongam
Kedua terkait status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," jelasnya.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana, ini artinya jasa pinjaman online ilegal tidak sah di mata hukum Indonesia.
Jadi bagi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, dan pemerintah meminta untuk tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana maupun perdata sudah tidak memenuhi persyaratan sehingga jika dinaikkan di jalur hukum pun akan lemah.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar