Pemerintah bisa jamin keamanan tidak bayar utang ke pinjol ilegal?
Tetap miliki risiko
Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
Semua tentu ada risiko," ucap Tongam mengutip Kompas TV.
Namun begitu, Ia tidak menjelaskan secara terperinci risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar