Maka dari itu pentingnya bagi pembeli untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu saat membeli tanah,
Berikut ini cara mudah bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenali apakah sertifikat tanah dari properti yang ingin mereka beli palsu/asli.
Mengutip laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar