GridFame.id- Bagi Anda yang gemar memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajib menyimak pembahasan artikel kali ini.
Para produsen otomotif baik mobil dan motor pasti sudah mempertimbangkan standar yang berlaku sebelum produksi kendaraan.
Standar yang dimaksud yakni; kapasitas mesin, ukuran dimensi, mauoun perlengkapan hingga warna bodi kendaraan.
Namun terkadang, bagi sebagian orang menganggap motor dalam bentuk ‘standard’ pabrikan belum cukup menarik.
Akhirnya timbul jiwa kreatifitas untuk memodifikasi motor agar lebih menarik dan nyaman digunakan.
Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor, Kalau Tidak Lulus Bisa Lakukan Hal Ini
Namun siapa sangka, modifikasi motor ternyata tak boleh sembarangan, para modifikator yang suka merubah tampilan kendaraan bermotornya harus mengetahui lebih jauh sebelum berniat untuk mengubahnya.
Seperti diketahui, ketika memutuskan untuk mengubah warna kendaraan, pemilik wajib melaporkan pengubahan tampilan tersebut ke kepolisian.
Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan agar kendaraan diakui secara hukum. Jika pemilik tidak melaporkan penggantian tampilan, maka dapat dipastikan dianggap melanggar hukum.
Dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Syarat dan biaya mengurus laporan ubah tampilan kendaraan
Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai STNK dan BPKB sehingga legal yakni sebagai berikut.
Syaratnya antara lain STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Jangan lupa untuk sertakan KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.
Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Sedangkan untuk biayanya sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200 ribu.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp200 ribu.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp375 ribu.
Source | : | kompas,gRID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar