Kejadian seperti ini baru saja menimpa salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.
“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar,” ucap tulisan dalam unggahan akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).
Tanggapan pihak berwenang
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut pemilik kendaraan bisa segera melakukan verifikasi.
Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, apakah itu benar kendaraannya atau bukan. Karena kalau tidak konfirmasi berarti pemilik kendaran menyatakan kalau pelanggaran ini benar dilakukan sehingga dilakukan blokir STNK,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar