Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan lansia diberi kemudahan tidak perlu mendaftar online untuk pembuatan paspor.
Iya, datang langsung. Ada loket prioritas khusus untuk kelompok retan (lansia)," kata Arvin menguip Kompas.
Adapun yang dimaksud lansia adalah yang berusia di atas 60 tahun. Pelayanan tersebut sudah bisa didapatkan di semua wilayah di Indonesia.
Nantinya, lansia akan datang secara langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan untuk pembuatan paspor.
Berikut ini dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor bagi lansia diantaranya:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah dan;
4. Materai;
Source | : | kompas,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar