GridFame.id- Pengurusan paspor yang terlalu panjang, dan membosankan biasanya membuat orang-orang malas untuk mengurusinya apalagi jika sudah memasuki usia lanjut (lansia).
Kebanyakan orang berpikir pengurusan paspor lansia pasti akan membuat terasa lelah karena menopang tubuh hingga beram-jam.
Namun ternyata faktanya, pengurusan paspor bagi lansia bahkan dinilai lebih praktis dan mudah, intinya tidak menyita banyak waktu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah memberikan layanan khusus bagi lansia dalam pembuatan paspor.
Lantas bagaimana cara mengurus paspor khususnya bagi para lansia?
Baca Juga: Data yang Tercantum di Paspor Salah? Segera Ganti Ada 2 Opsi Untuk Merubahnya!
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan lansia diberi kemudahan tidak perlu mendaftar online untuk pembuatan paspor.
Iya, datang langsung. Ada loket prioritas khusus untuk kelompok retan (lansia)," kata Arvin menguip Kompas.
Adapun yang dimaksud lansia adalah yang berusia di atas 60 tahun. Pelayanan tersebut sudah bisa didapatkan di semua wilayah di Indonesia.
Nantinya, lansia akan datang secara langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan untuk pembuatan paspor.
Berikut ini dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor bagi lansia diantaranya:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah dan;
4. Materai;
Usai melengkapi dokumen tersebut, pemohon menuju loket prioritas. Di sana berkas akan diproses.
Sebagai informasi, jumlah kuota bagi lansia per hari di masing-masing kantor imigrasi disesuaikan dengan jumlah petugas dan jam pelayanan yang ada.
Dalam pembuatan paspor sebaiknya dilakukan secara mandiri atau tidak diwakilkan.
Selama masih sehat dan bisa mendatangi kantor harus datang langsung. Karena kan harus foto dan sidik jari juga," sambungnya.
Terkecuali dalam kondisi tertentu sehingga lansia tidak dapat mengurus secara mandiri akibat sakit atapun dirawat di rumah sakit.
Maka jika kondisi tersebut, petugas imigrasi yang akan datang untuk menghampiri lansia dalam pembuatan paspor
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor imigrasi! Berikut Cara Mudah Buat Paspor Online Lewat Aplikasi APAPO
Source | : | kompas,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar