Terdapat 3 kewajiban penerima dana bantuan PIP yang tak boleh dilanggar oleh siswa, jika terbukti melanggar maka dana bisa ditarik kembali dan berujung dicabut dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pip.kemendikbud.go.id, berikut 3 kewajiban yang harus ditaati oleh siswa diantaranya:
1. Penerima bantuan harus menjaga dan menyimpan KIP dengan baik;
2. Bantuan dana PIP yang merupakan bantuan pendidikan harus digunakan penerima untuk menunjang keperluan yang relevan;
3. Penerima bantuan harus terus belajar dan bersekolah (tidak berlaku bagi mereka yang outus sekolah)
Kendati demikian, jika sampai KIP peserta hilang ataupun rusak, pemegang kartu dapat menghubungi kontak pengaduan untuk penggantian kartu baru.
Berikut daftar kontak yang bisa Anda hubungi terkait permasalahan PIP.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.idSMS 1708
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar