GridFame.id- Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. Ini dikarenakan masih ada lebih dari 1 juta siswa yang belum mencairkan bantuan PIP ini.
Mengutip dari laman Indonesia Pintar Kemendikbud, PIP merupakan program yang bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin/rentan miskin/prioritas)
Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil Kerjasama antara tiga kementerian; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Di mana bantuan akan mulai disalurkan mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta tergantung tingkatan pendidikan penerima bantuan.
Tak hanya siswa sekolah SD hingga SMA yang dapat menerima dana bantuan PIP tersebut, namun juga siswa usia sekolah yang sedang berada di jenjang pendidikan paket A, B dan C.
Besaran bantuan PIP
Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun;
Siswa SMP/MTs/paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun;
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun;
Untuk diketahui, penerima bantuan PIP juga wajib miliki Kartu Indonesia Pintra (KIP) sebagai salah satu persyaratan dalam mencairkan dana bantuan.
Lantas kapan kuota sisa bantuan PIP akan dicairkan, apakah November ini?
Hingga kini belum ada pengumuman resmi kapan kuota yang tersisa akan disalurkan, namun kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah siswa terdaftar yang belum mendapatkan.
Bantuan PIP yang sudah dicairkan akan disalurkan melalui sekolah masing-masing siswa. Pengambilan dana PIP bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
Adapun ketika sudah mendapat bantuan, siswa harus menaati beberapa hal agar tidak terkena sanksi oleh pihak berwenang.
Terdapat 3 kewajiban penerima dana bantuan PIP yang tak boleh dilanggar oleh siswa, jika terbukti melanggar maka dana bisa ditarik kembali dan berujung dicabut dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pip.kemendikbud.go.id, berikut 3 kewajiban yang harus ditaati oleh siswa diantaranya:
1. Penerima bantuan harus menjaga dan menyimpan KIP dengan baik;
2. Bantuan dana PIP yang merupakan bantuan pendidikan harus digunakan penerima untuk menunjang keperluan yang relevan;
3. Penerima bantuan harus terus belajar dan bersekolah (tidak berlaku bagi mereka yang outus sekolah)
Kendati demikian, jika sampai KIP peserta hilang ataupun rusak, pemegang kartu dapat menghubungi kontak pengaduan untuk penggantian kartu baru.
Berikut daftar kontak yang bisa Anda hubungi terkait permasalahan PIP.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.idSMS 1708
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar