GridFame.id - Pemerintah membawa kabar bahagia untuk dibeberapa provinsi.
UMK untuk dibeberapa daerah resmi akan naik 1,09 persen ditahun 2022 nanti.
Tentu saja kabar ini menjadi angin segar untuk para pekerja.
Sayangnya, tak semua daerah ikut naik untuk upah minimumnya.
Ada beberapa provinsi yang sudah ditetapkan tidak akan naik terkait upah minimumnya.
Berikut beberapa provinsi yang upah minimumnya tidak ikut naik.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar