GridFame.id - Pemerintah membawa kabar bahagia untuk dibeberapa provinsi.
UMK untuk dibeberapa daerah resmi akan naik 1,09 persen ditahun 2022 nanti.
Tentu saja kabar ini menjadi angin segar untuk para pekerja.
Sayangnya, tak semua daerah ikut naik untuk upah minimumnya.
Ada beberapa provinsi yang sudah ditetapkan tidak akan naik terkait upah minimumnya.
Berikut beberapa provinsi yang upah minimumnya tidak ikut naik.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Baca Juga: Tak Ikuti SE Upah Minimun, Kepala Daerah Siap-siap Terima Sanski Teguran hingga Diberhentikan
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.
Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK. Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah:
1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;
2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;
3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;
4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 Baik UMP Maupun UMK, Ini Alasannya...
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini,
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar