GridFame.id- Astaga, jangan sampai kejadian terkena denda Rp500 ribu hanya karena kesalahan pasang pelat nomor kendaraan.
Seperti kita tahu, Pelat Nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bagian penting yang menunjukkan tentang identifikasi kendaraan serta bukti kepemilikan kendaraan motor yang sah.
Di Indonesia, Pelat nomor kendaraan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) yang terdapat juga lambang dan juga tulisan ‘Korlantas Polri; sebagai tanda pengaman.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunaannya dapat dikenakan tilang.
Meski begitu masih banyak yang belum paham mengenai aturan ini. Bahkan ada sebagian masyarakat yang di mana kurang menyukai bentuk font asli dari pelat nomor yang kendaraan yang dikeluarkan sehingga memutuskan untk memodifikasinya.
Padahal, hal semacam ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ini dikarenakan adanya peraturan tentang perundang-undangan yang sudah melandasi terkait modifikasi tersebut.
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar