Izin bepergian selama PPKM level 3
Tentu pemerintah Indonesia juga akan memberikan izin kepada masyarakat yang terpaksa bepergian selama PPKM level 3.
Dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, terdapat ketentuan khusus apabila mereka terpaksa harus pergi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketentuan itu antara lain menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.
"Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah," demikian ketentuan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan, ketentuan tersebut adalah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Source | : | kompas,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar