GridFame- Berikut ini gaji lulusan Sekolah Kedinasan STIS terbaru tahun 2021 setelah menyelesaikan sekolah langsung menjadi seorang CPNS BPS.
Disertakan juga mengenai besaran tunjangan bagi lulusan mahasiswa STIS yang akan ditempatkan di beberapa kantor BPS.
Seperti diketahui Politeknik Statistika (STIS) atau dulunya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan salah satu sekolah kedinasan di mana ini berada di bawa naungan BPS.
Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui program SPMB STIS (pendaftaran STIS).
Dikutip dari laman resminya, STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV. Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.
Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK).
Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.
Bagi para orang tua, seorang anak yang masuk di dalam sekolah kedinasan merupakan suatu kebanggaan.
Tak heran, banyak lulusan SMA yang kemudian mengincar untuk masuk dalam salah satu sekolah kedinasan, salah satunya STIS.
Lantas apa keuntungan seorang lulusan STIS?
Keuntungan pertama, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.
Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.
Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?
Gaji Pokok Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.
Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Gaji CPNS STIS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Rincian lengkap tunjangan kinerja (tukin) BPS per bulan
Berikut ini jumlah tunjangan kerja BPS yang akan diterima tiap bulannya yang mengacu pada Perpres Nomor 99 tahun 2018 diantaranya:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar