Namun yang perlu digarisbawahi program JKP hanya diberikan kepada seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik berdasar PKWTT maupun PKWT.
Untuk syarat pengajuan klaim program JKP BPJS TK adalah sbb:
1. Masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan;
2. Selain itu peserta telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK;
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka otomatis peserta akan mendapat bantuan dari program, JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan dan manfaat program JKP tersebut bisa saja menjadi hangus apabila peserta tidak mengajukan klaim selama tiga bulan setelah terjadi PHK, peserta sudah mendapat pekerjaan maupun peserta meninggal dunia.
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar