Nantinya, penerima manfaat selain mendapatkan uang tunai, BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP nya juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Merangkum informasi dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan dan PP No.37 Tahun 2021, berikut ini sejumlah keunggulan dan manfaat JKP BPJS TK:
1. Peserta akan mendapatkan tunjangan uang tunai yang akan diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:
a. 45 persen dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama;
b. 25 persen dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya;
2. Peserta juga memiliki akses ke informasi pasar tenaga kerja maupun bimbingan kerja
Lantas bagaimana cara mendapat bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, dan apa yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bantuan tersebut cair?
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar