GridFame.id- Sudah paham belum bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bisa mendapat bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu hal ini merupakan kabar yang bahagia bagi karyawan yang terdampak PHK. Karena nantinya ada bantuan yang bisa dimanfaatkan ketika sudah tidak ada pemasukan lagi.
Bantuan ini akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini rencananya baru akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2022 tepatnya bulan Februari.
Namun, ada kabar bahwa pemerintah akan memulai soft launching program JKP BPJS Ketenagakeraan pada akhir tahun ini.
Seperti diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada tenaga kerja yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Nantinya, penerima manfaat selain mendapatkan uang tunai, BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP nya juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Merangkum informasi dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan dan PP No.37 Tahun 2021, berikut ini sejumlah keunggulan dan manfaat JKP BPJS TK:
1. Peserta akan mendapatkan tunjangan uang tunai yang akan diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:
a. 45 persen dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama;
b. 25 persen dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya;
2. Peserta juga memiliki akses ke informasi pasar tenaga kerja maupun bimbingan kerja
Lantas bagaimana cara mendapat bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, dan apa yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bantuan tersebut cair?
Namun yang perlu digarisbawahi program JKP hanya diberikan kepada seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik berdasar PKWTT maupun PKWT.
Untuk syarat pengajuan klaim program JKP BPJS TK adalah sbb:
1. Masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan;
2. Selain itu peserta telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK;
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka otomatis peserta akan mendapat bantuan dari program, JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan dan manfaat program JKP tersebut bisa saja menjadi hangus apabila peserta tidak mengajukan klaim selama tiga bulan setelah terjadi PHK, peserta sudah mendapat pekerjaan maupun peserta meninggal dunia.
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar