Dijelaskan pada pasal yang telah disebutkan di atas, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang telah tak memenuhi persyaratan.
Apa yang membuat wajib pajak memenuhi persyaratan untuk menghapus NPWP?
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Source | : | kontan,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar