GridFame.id- Simak cara mudah untuk menonaktifkan atau menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seseorang.
Kedudukan Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia merupakan kartu identitas wajib yang mesti dimiliki setiap WNI yang memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Tapi tahukah Anda bahwa NPWP seseorang ternyata bisa dinonaktifkan alias dihapuskan.
Ya, penghapusan NPWP sangat bisa dilakukan. Bahkan penghapusan NPWP ternyata sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Namun tentu penghapusan dan status penonaktifan NPWP ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Artinya harus ada alasan-alasan mendukung untuk menghapus NPWP. Lantas apa yang bisa membuat NPWP seseorang dinonatifkan atau dihapus?
Baca Juga: Gak Ribet dan Bisa Sambil Rebahan! Begini Cara Mudah Daftar NPWP, Cukup Gunakan Handphone Saja
Dijelaskan pada pasal yang telah disebutkan di atas, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang telah tak memenuhi persyaratan.
Apa yang membuat wajib pajak memenuhi persyaratan untuk menghapus NPWP?
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP;
5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
6. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
7. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
8. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban;
Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!
Prosedur penghapusan NPWP
1. Secara online
a. Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id
b. Unggah dokumen yang diisyaratkan melalui aplikais e-registration;
c. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan pengjapusan, maka permohonan dianggap tidak diajukan;
2. Secara tertulis
a. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
b. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak;
3. Melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Source | : | kontan,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar