Aturan ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi menjelang akhir tahun khususnya selam Nataru nanti.
Jadi bagi masyarakat jangan lupa untuk membawa SKM selama bepergian guna menjaga keamanan dan perizinan akses kunjungan.
Jika nantinya dari pemeriksaan tes antigen ada yan terbukti reaktif, maka selanjutnya akan segera ditangani dan ditindaklanjuti dengan tes PCR.
‘Jika tes PCR positif, langsung dievakuasi ke tempat isolasi. Kalau misalnya negatif, akan dipersilahkan (melanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," sambungnya.
Untuk mencegah mobilitas yang diprediksi meningkat jelang Nataru, pemerintah juga akan menerapkan ganjil genap di tempat- tempat wisata.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 yang akan diberlakukan di pariwisata favorit.
Tak terkecuali daerah; Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dsb.
"Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis salinan aturan tersebut.
Baca Juga: Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar