GridFame.id- Masyarakat yang akan bepergian pada saat pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia wajib menyertakan surat keluar masuk (SKM).
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Divisi Humas Poli Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan masyarakat yang keluar saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dimintai SKM.
Aparat nantinya, ujar Dedi akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan libur yang mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
SKM sebagai syarat pejalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru akan dikeluarkan oleh ketua RT setempat.
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nati SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian.
Pengecekan SKM nantinya juga akan menyabar pada setiap posko PPKM mikro di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar-masuk tol.
“Polri juga di seluruh pintu-pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ad apos cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujarnya dalam konferensi pers belum lama ini.
Kebijakan ini akan berlaku selama Operasi Lilin yang dimulai pada 20 Desember – 2 Januari 2022.
Apabila masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka secara terpaksa petugas akan melakukan swab antigen.
Dedi juga menuturkan bahwa tes antigen yang akan dilakukan ini tidak dipungut biaya alias gratis
Aturan ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi menjelang akhir tahun khususnya selam Nataru nanti.
Jadi bagi masyarakat jangan lupa untuk membawa SKM selama bepergian guna menjaga keamanan dan perizinan akses kunjungan.
Jika nantinya dari pemeriksaan tes antigen ada yan terbukti reaktif, maka selanjutnya akan segera ditangani dan ditindaklanjuti dengan tes PCR.
‘Jika tes PCR positif, langsung dievakuasi ke tempat isolasi. Kalau misalnya negatif, akan dipersilahkan (melanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," sambungnya.
Untuk mencegah mobilitas yang diprediksi meningkat jelang Nataru, pemerintah juga akan menerapkan ganjil genap di tempat- tempat wisata.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 yang akan diberlakukan di pariwisata favorit.
Tak terkecuali daerah; Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dsb.
"Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis salinan aturan tersebut.
Baca Juga: Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar