1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan
2. Sebesar 50 persen untuk selanjutnya hingga sembuh. “Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatakan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” ujarnya.
3. Sedangkan jika peserta pekerja BPU meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
4. Tak hanya berhenti sampai situ, dua orang anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar