Sebenarnya program ini bukan merupakan suatu kewajiban bagi pekerja informal. Namun dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dirinya (pekerja) dapat memiliki jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
Selain itu biaya iuran yang dibebankan setiap bulannya juga sangat terjangkau jika melihat manfaat yang akan diperoleh di kemudian hari.
Zainudin menyebutkan, ada banyak keuntungan ketika pekerja informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Lebih lanjut, Zainudin mengungkap apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara watu, maka BPJAMSOSTEK juga akan memberikan:
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar