Sama seperti aturan di wilayah PPKM level 3, pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Begitu pun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun untuk wilayah dengan PPKM status level 1, kapasitas bioskop yang dapat digunakan maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 dan waktu makan maksimal 60 menit.
Semua ketentuan pembukaan bioskop di wilayah-wilayah tersebut harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Bioskop Boleh Buka dengan Ketentuan Khusus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar