GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini belum juga usai.
PPKM di Wilayah Jawa-Bali pun kini kembali resmi diperpanjang hingga 13 Desember 2021.
Dalam masa perpanjangan PPKM Level 1 hingga 3 di wilayah Jawa-Bali, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aturan tertentu.
Salah satunya bioskop dan sejumlah tempat umum lainmya masih dapat beroperasi.
Namun perlu diketahui, kelonggaran ini tentu saja diikuti dengan dengan beberapa ketentuan khusus.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali, semua bioskop di wilayah dengan status PPKM level 1 hingga 3 dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini untuk mempermudah petugas melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pada wilayah dengan status PPKM level 3, kapasitas bioskop dapat digunakan maksimal 50 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, restoran, atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, pada wilayah dengan PPKM status level 2, kapasitas bioskop yang dapat digunakan adalah maksimal 70 persen.
Sama seperti aturan di wilayah PPKM level 3, pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Begitu pun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun untuk wilayah dengan PPKM status level 1, kapasitas bioskop yang dapat digunakan maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 dan waktu makan maksimal 60 menit.
Semua ketentuan pembukaan bioskop di wilayah-wilayah tersebut harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Bioskop Boleh Buka dengan Ketentuan Khusus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar