Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali, semua bioskop di wilayah dengan status PPKM level 1 hingga 3 dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini untuk mempermudah petugas melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pada wilayah dengan status PPKM level 3, kapasitas bioskop dapat digunakan maksimal 50 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, restoran, atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, pada wilayah dengan PPKM status level 2, kapasitas bioskop yang dapat digunakan adalah maksimal 70 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar