Prosedur buat SKCK online
Setelah dokumen sebelumnya terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK secara online dengan cara berikut ini:
Anda bisa langsung masuk melalui laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
1. Klik menu di pojokan kanan atas dan pilih formulir pendaftaran;
2. Jangan lupa untuk melengkapi formulir tentang jenis keperluas, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dll.
3. Untuk kolom ‘Jenis keperluan’ pada bagian satwil bisa diisi dengan alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini nantinya akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat.
4. Unggah foto sesuai dengan ketentuan yang sudah ada;
5. Jangan lupa untuk melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili. Bagi Anda yang telah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres;
6. Setelah selesai, nantinya pemohon akan mendapatkan bukti pendataran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank BRI atau secara tunai melalui lokert pembayaran kantor polisi;
7. Jangan lupa cetak tanda pembayaran untuk syarat pengambilkan SKCK di kantor polisi yang sudah dipilih;
Bayar SKCK
Untuk membayar SKCK pemohon dapat membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA dan serahkan kepada teller.
Bisa juga melalui e-channel BRI di mana pemohon dapat memilih menu ‘BRIVA’ pada pembayaran , kemudian masukkan kode BRIVA SKV online Polri sebanyak 15 digit.
Cek kode bayar yang sudah diinput , jika sudah sesuai pilih ‘bayar’ dan akan muncul bukti pembayaran yang sah.
Selesai dibayar, pemohon bisa datang langsung ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK nya.
Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar