Dapat dideportasi
Dalam menerapkan aturan ini, pihak KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.
KKP dan Imigrasi lanjutnya, juga akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka pernah mengunjungi 11 negara itu.
“Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk di Indonesia,” Kepala KKP Bandara Soekarni-Hatta Darmawali Handoko.
“Kalau masuk hari ini, kamu pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi,” sambungnya menjelaskan.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar