Durasi karantina kesehatan bertambah tiga hari dari sebelumnya hanya tujuh (7) hari.
Kemudian aturan lain yang disampaikan yakni bagu WNI yang tiba dari 11 negara yang ditetapkan pemerintah wajib menjalani karantina selama 14 hari
Sebelas (11) Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswastinim dan Lesotho.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sempat mengunjungi 11 negara yang dimaksudkan dalam waktu 14 hari kebelakang maka dilarang memasuki wilayah Indonesia.
Ujar Agus, pihak Imigrasi akan memastikan tak ada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketetuan tersebut yang akan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,
“Petugas Imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan diproes lebih lanjut kedatangan internasionalnya,” jelasnya.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar