GridFame.id – Masa karantina kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dari luar negeri akan diperpanjang lagi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan aturan perpanjangan masa karantina ini sudah berlaku mlai kemarin (3/11/2021)
Adanya peraturan baru ini mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
“Sudah (diterapkan mulai Jumat),” jelas Holik mengutip Kompas.
Informasi yang didapatkan dari keterangan tertulis, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menyampaikan bahwa WNI maupun WNA dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Seperti diketahui, durasi karantina kesehatan sebelumnya adalah wajib menjalani selama tujuh hari.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar