3. Membawa harta
Alasan kuburan boleh dibongkar jika memang jenazah yang sudah dikuburkan membawa perhiasan/harta yang belum dilepas.
Buya Yahya mengatakan jika benda itu merupakan miliknya ahli waris dan ahli warisnya tidak terima haknya, sehingga harus diambil dengan cara dibongkar.
Tidak hanya gelang emas, Buya Yahya juga menuturkan termasuk pula gigi emas. "Biasanya juru dakwah itu menjelaskan, orang meninggal itu tidak membawa apa-apa," terangnya.
"Kalo pun ada sebagian orang misalnya giginya dari emas, kalo mati itu adalah milik ahli warisnya, kalo ahli warisnya tidak rela maka itu boleh dicopot emasnya," kata Buya Yahya.
Namun, apabila ahli warisnya merelakannya dan tidak tega membongkar makam tersebut, maka tidak masalah.
"Dalam fiqh boleh orang patah giginya diganti dengan emas, karena ini keadaan darurat, karena waktu itu logam yang terbaik adalah emas, sampai saat ini pun masih bisa dipake biarpun ada penggantinya, begitulah ulama mengatakan," pungkasnya.
Source | : | tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar