GridFame.id- Belum selesai masalah tentang pembagian warisan, kini beredar kabar baru di mana Dody Sudrajat, akan berencana memindahkan makam Vanessa Angel.
Pemindahan makam Vanessa Anggel ini akan dilakukan setelah 40 hari meninggalnya sang artis tersebut.
Kabar tersebut membuat sahabat Vanessa, Marissya Icha kaget mendengar mengenai pemindahan makam yang akan dilakukan Dody Sudrajat.
Ia bahkan tidak menyangka kalau Dody, ayahanda sahabatnya berani melakukan hal seperti itu.
“Kaget ya, engga nyangka aja (Dody) bisa berpikir memindahkan makam Vanessa,” ujar Marissya, mengutip Tribun.
Lantas di agama apa diperbolehkan membongkar kuburan yang ada mayat di dalamnya? Simak penjelasan hukum membongkar kuburan berdasarkan keterangan Buya Yahya.
Setiap manusia yang sudah meninggal dunia aka diletakkan di tempat peristirahatan terakhir yakni, kuburan.
Kuburan sendiri merupakan tempat yang terbuat dari tanah sebagaimana manusia tersebut diciptakan.
Sehingga manusia terlahir dari tanah dan akan kembali pula menjadi tanah. Begitupun fase kehidupan hingga kematian yang pasti akan dialami oleh manusia.
Lalu apa diperbolehkan seseorang membongka kuburan yang sudah terdapat mayat di dalamnya?
Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV. Dalam penyampaiannya, ia menyampaikan mayat tidak boleh dibongkar lagi, kecuali karena tiga hal.
Berikut ini tigal hal yang memperbolehkan kuburan dapat dibongkar kembali:
1. Lil usri
Misalnya mayat tersebut dikubur tidak tahunya terdapat kesalahpahaman terkait pemandian jenazah sehingga dikira jenazah sudah dimandikan padahal belum, namun jenazah tersebut sudah keburu di kubur.
Hal ini diumpamakan oleh Buya Yahya semisal jenazah tersebut dikirim dari satu daerah dan saat ditanya sudah dimandikan atau belum dijawab sudah. Kemudian karena sudah dimandikan, untuk apa dimandikan lagi.
Rupanya di pihak sana bilang sudah karena panik, padahal belum dimandikan, tapi sudah dikubur.
Lalu, bagaimana sudah dikubur tapi belum dimandikan?
Buya Yahya menerangkan jika hukum memandikan jenazah ialah wajib. Maka boleh dikeluarkan dengan syarat jika memang mayat tersebut belum berubah.
"Kalau sudah menjadi busuk jangan, nanti bahaya gunjingan orang, tidak enak yang hidup yang sakit," tutur Buya Yahya.
"Maka kalau sudah mayatnya busuk tidak perlu, karena sudah kelewat waktunya," tegasnya
2. Diperbaiki untuk menghadap kiblat
Alasan kedua di mana jenazah boleh dibongkar kembali jika ingin memperbaiki arah kiblat jenazah.
Misalnya saat menguburkan jenazah tersebut salah kiblatnya. Hal ini lantaran ada orang yang bingung mengenai arah dan mata angin.
"Lah ini orang bingung, panik dia ngubur jenazah pokoknya harus ngadep ke barat menurut dia, digali, dipikir sudah ngadep ke barat, rupanya ketuker," tutur Buya Yahya.
Sehingga lantaran kesalahan tersebut, maka kuburan boleh dibongkar lagi.
Dibongkar lagi, karena harus menghadap ke kiblat, wajibnya kita menghadapkan mayat ke kiblat," jelas Buya Yahya.
Namun untuk diketahui, ini boleh dilakukan jika jenazah belum mengalami perubahan seperti rusak dan membusuk.
3. Membawa harta
Alasan kuburan boleh dibongkar jika memang jenazah yang sudah dikuburkan membawa perhiasan/harta yang belum dilepas.
Buya Yahya mengatakan jika benda itu merupakan miliknya ahli waris dan ahli warisnya tidak terima haknya, sehingga harus diambil dengan cara dibongkar.
Tidak hanya gelang emas, Buya Yahya juga menuturkan termasuk pula gigi emas. "Biasanya juru dakwah itu menjelaskan, orang meninggal itu tidak membawa apa-apa," terangnya.
"Kalo pun ada sebagian orang misalnya giginya dari emas, kalo mati itu adalah milik ahli warisnya, kalo ahli warisnya tidak rela maka itu boleh dicopot emasnya," kata Buya Yahya.
Namun, apabila ahli warisnya merelakannya dan tidak tega membongkar makam tersebut, maka tidak masalah.
"Dalam fiqh boleh orang patah giginya diganti dengan emas, karena ini keadaan darurat, karena waktu itu logam yang terbaik adalah emas, sampai saat ini pun masih bisa dipake biarpun ada penggantinya, begitulah ulama mengatakan," pungkasnya.
Source | : | tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar