Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali Akan tetapi, kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.
Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.
"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.
Mengutip Kontan, 8 Desember 2020, besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dalam kasus yang dibagikan pengguna Twitter di atas, menurut Iqbal, yang bersangkutan memiliki 3 tanggungan anggota keluarga, sehingga total tagihan iuran mencapai Rp 6.210.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar