Menurut dia, keluhan seperti ini tidak akan muncul jika peserta juga proaktif dengan program BPJS Kesehatan dan memahami hingga menaati aturan yang ada.
"Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program ini," kata dia.
"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya.
Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya. Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar