"Kalau bapak ini kan menunggak iuran ya. Sebesar Rp 2.070.000 per bulan, coba dibagi iuran kelas 1 (Rp 150.000), lebih (dari) setahun dia enggak bayar," kata Iqbal.
Jika dalam unggahan ia menyebut tidak sanggup membayar iuran sejak pandemi Covid-19 melanda akibat terkena PHK, Iqbal mempertanyakan hal tersebut.
"Iya, sebelum corona dia juga menunggak. Artinya, pas istri mulai hamil, kartunya sudah tidak aktif, karena menunggak. Kalau Beliau kartunya aktif, pasti tidak timbul masalah denda layanan," jelas Iqbal.
Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansial.
Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.
"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar