Kejadian tak terprediksi semacam ini tentu menjadi kekhawatiran masyarakat di mana harta benda mereka rusak, tak terkecuali kendaraan.
Mungkin bagi sebagian besar orang yang mendaftarkan diri dengan asuransi akan sedikit lega berharap kendaraan yang rusak bisa diklaim oleh perusahaan asuransi
Namun bagaimana konfirmasi dari perusahaan asuransi, benarkah kendaraan yang rusak akibat bencana alam bisa diklaim masyarakat.
Klaim asuransi kendaraan jika terkena bencana alam
Informasi yang didapatkan kerusakan kendaraan bermotor akibat terkena bencana alam seperti terpapar abu vulkanik sebagai dampak dari erupsi Gunung Semeru, tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
Hal tersebut berlaku tanpa melihat besaran dampak yang dihasilkan pada kendaraan terkait. Artinya, meski kerusakan hanya sedikit saja pemilik tak memiliki hak untuk meminta pertanggungan.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar