3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kendati demikian, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan perlindungan baik karena yang disebabkan kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor," kata Iwan mengutip Kompas.
"Jadi, bila pemilik polis atau yang bersangkutan memiliki perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam, baru bisa diklaim. Maka coba dilihat lagi bagaimana klausul polisnya" tambah dia.
Apabila sudah dipastikan kendaraan memiliki perluasan pertanggungan di polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Pemilik memiliki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
"Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan Anda," ujar Iwan
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar