GridFame.id- Indonesia kembali berduka atas bencana alam yang baru saja terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Gunung Semeru mengalami erupsi pada Sabtu (4/12/2021) . Akibatnya material lontaran dari gunung tersebut terjadi di wilayah terdekat Semeru.
Material dari erupsi Gunung Semeru menghujani desa-desa yang terletak di kaki gunung api tersebut.
Dampaknya banyak jalan, rumah, bahkan kendaraan yang rusak pasca kejadian Gunung Semeru erupsi.
Barang berharga yang dimiliki masyarakat pun sebagian besar bahkan rata dengan tanah akibat tertimbun material vulkanik.
Ini yang menyebabkan kerugian besar dan kesedihan mendalam bagi sebagian besar masyarat yang terdampak erupsi Semeru.
Kejadian tak terprediksi semacam ini tentu menjadi kekhawatiran masyarakat di mana harta benda mereka rusak, tak terkecuali kendaraan.
Mungkin bagi sebagian besar orang yang mendaftarkan diri dengan asuransi akan sedikit lega berharap kendaraan yang rusak bisa diklaim oleh perusahaan asuransi
Namun bagaimana konfirmasi dari perusahaan asuransi, benarkah kendaraan yang rusak akibat bencana alam bisa diklaim masyarakat.
Klaim asuransi kendaraan jika terkena bencana alam
Informasi yang didapatkan kerusakan kendaraan bermotor akibat terkena bencana alam seperti terpapar abu vulkanik sebagai dampak dari erupsi Gunung Semeru, tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
Hal tersebut berlaku tanpa melihat besaran dampak yang dihasilkan pada kendaraan terkait. Artinya, meski kerusakan hanya sedikit saja pemilik tak memiliki hak untuk meminta pertanggungan.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, kebijakan ini sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan yang tertera pada pasal 3.
3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. Gempa bumi, topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kendati demikian, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan perlindungan baik karena yang disebabkan kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor," kata Iwan mengutip Kompas.
"Jadi, bila pemilik polis atau yang bersangkutan memiliki perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam, baru bisa diklaim. Maka coba dilihat lagi bagaimana klausul polisnya" tambah dia.
Apabila sudah dipastikan kendaraan memiliki perluasan pertanggungan di polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Pemilik memiliki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
"Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan Anda," ujar Iwan
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar