GridFame.id- Beberapa hari lagi tahun 2021 segera berakhir, namun sebagian masyarakat mengeluhkan belum pernah sama sekali menerima bantuan sosial (bansos).
Banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan penyaluran bantuan dari pemerintah meski masuk dalam kategori layak menjadi penerima manfaat,
Maka dari itu, agar mendapat pemerataan bantuan dari pemerintah pihak Kementerian Sosial (Kemensos) memfasilitasi layanan yang bisa digunakan masyarakat.
Layanan yang disediakan Kemensos ini bisa digunakan untuk mengajukan menjadi penerima bantuan
Fitur tersebut dapat ditemui pada ‘Aplikasi Cek Bansos’ yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Pada aplikasi tersebut terdapat layanan bernama Usul dan Sanggah yang bisa digunakan masyarakat.
Baca Juga: Mohon Disimak Baik-baik! Berikut Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Masih Akan Cair Desember 2021
Kehadiran fitur Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos juga sebagai implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 agar warga yang sebelumnya tak bebas mengusulkan diri bisa terakomodasi.
UU No 13/2011 mengatur bahwa warga yang tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapat bantuan. Maka, partisipasi masyarakat menjadi pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.
Layanan ini diluncurkan pada Agustus lalu, bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan bisa mengusulkan bantuan melalui fitur ini.
Cara menggunakan menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos
Mengutip YouTube Kementerian Sosial RI, berikut tata cara menggunakan menu Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos:
Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store;
Kedua, bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial;
Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi;
Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos;
Terdapat empat menu pada aplikasi tersebut. Pertama, menu Profil.
Menu profil akan tampil di awal, terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Pada menu profil keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah apabila anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Dua, Cek Bansos. Menu ini berfungsi untuk mencari penerima bantuan sosial. Mengisi wilayah dan nama penerima.
Tiga, menu Tanggapan Kelayakan. Menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan. Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon.
Empat, menu Daftar Usulan yang merupakan daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Baca Juga: Hore! Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Resmi Dipercepat, Cek Tanggal Terbarunya!
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar