GridFame.id - PPKM Level 3 periode Natal dan tahun baru (Nataru) tak jadi dilaksanakan.
Keputusan pemerintah ini berlaku secara serentak di semua wilayah.
Sebagai gantinua, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini diambil berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Lalu apa saja peraturan yang diperketat selama Nataru?
Simak sampai habis!
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Seretak Saat Nataru, Ini Alasannya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar