GridFame.id- Simak ini informasi terbaru penyesuaian aturan setelah sebelumnya pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 3 serentak yang sebelumnya akan dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 resmi dibatalkan karena beberapa pertimbangan akhirnya pemerintah mencabut rencana tersebut.
Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.
Dengan hal ini telah merubah aturan yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga mengharuskan pemerintah mengeluarkan penyesuaian aturan terutama terkait aktivitas keramaian selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau keperluan selama Nataru harus tetap melaksanakan aturan-aturan meski PPKM level 3 dibatalkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! PPKM Level 3 saat Nataru Resmi Dibatalkan, Berikut Sejumlah Aturan yang Diperketat
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar