Sidang tersebut terjadi pada Rabu, 8 November 2021. Dimana hakim telah memutuskan jika sang artis mendekam di penjara selama 10 bulan.
Namun, bukan karena terbukti telah melakukan prostitusi online anak di bawah umur
Melainkan, Cynthiara Alona dikenakan pasal atas perbuatan cabul.
Dikutip dari Kompas.com, Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Pasal 296 berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.
"Saya dengar, Yang Mulia. Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.
Source | : | YouTube,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar