GridFame.id - Belakangan nasabah banyak yang mebingungan tak bisa mengajukan pinjaman di bank.
Salah satu alasannya yakni, namanya masuk daftar hitam BI Checking atau saat ini dikenal dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Cara untuk mengecek BI Checking pun sebenarnua mudah, cukup datang ke kantor OJK atau mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Namun ternyata ada cara yang jauh lebih simple, lo.
Yakni hanya lewat aplikasi WhatsApp Messenger.
Simak penjelasan selengkapnya!
Masyarakat dapat melakukan permintaan mengenai informasi debitur (iDeb) dengan mudah, cepat dan gratis melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK atau lebih dulu dikenal dengan BI Checking merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Mengutip situs ojk.go.id, layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.
Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa.
Kabar baiknya, untuk mengecek BI Checking, Anda bisa melakukannya lewat pesan Whatsapp di 081 157 157 157.
Khusus di Sumsel, layanan bisa dengan menghubungi nomor Whatsapp 081273259897.
Layanan permintaan SLIK OJK berlaku di hari kerja pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Informasi mengenai SLIK yang diminta akan dikirimkan maksimal dua hari kerja.
Berikut ini cara mengecek SLIK atau BI Checking lewat Whatsapp:
1. Kirim pesan ke nomor Whatsapp 081273259897
2. Ketik permintaan SLIK, contohnya "Halo, mohon permohonan SLIK".
3. Setelah pesan mendapat respons konsumen diminta mengisi tautan yang diberikan dan mengirimkan foto KTP dan selfie dengan KTP
4. Nantinya data SLIK akan dikirimkan paling lambat dalam dua hari kerja.
Persyaratan Permintaan Informasi Debitur
A. Perseorangan: Kepentingan Debitur Sendiri
1. Permintaan Informasi Debitur perseorangan tidak dapat diwakilkan /dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.
2. Permintaan Informasi Debitur perseorangan wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Foto atau / scan dokumen identitas asli (tidak fotocopy):
- Debitur Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Debitur Warga Negara Asing (WNA) menggunakan Paspor.
b. Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas
c. Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
B. Perseorangan: Kepentingan Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Permintaan Informasi Debitur oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Foto / scan dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (tidak fotocopy):
a. Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk.
b. Warga Negara Asing (WNA) menggunakan Paspor.
2. Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas.
3. Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
4. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
5. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (a.l kartu keluarga /akte kelahiran) atau surat keterangan ahli waris.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul CARA Mengecek BI Checking atau SLIK Lewat WhatsApp, Mudah tanpa Ribet dan Gratis
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar