Dimana Rachel mengatakan jika dirinya kabur karantina karena ingin bersama anak-anaknya.
"Aku ini salah dan tidak ada pembenaran sama sekali, alasan aku juga enggak bisa dibenarkan sama sekali, alasan aku juga emang enggak bisa diterima, tapi alasanku karena aku ingin ketemu sama anak-anak, tapi itu bukan alasan yang tepat," katanya.
Sementara itu hakim telah memutuskan jika Rachel Vennya hanya terkena denda.
Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim dikutip dari TribunJabar.id.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.
Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.
Source | : | kompas,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar